Kalkulator Waris Islam
Hitung pembagian harta warisan sesuai hukum Faraidh Islam dengan akurat dan detail
Prinsip Dasar Waris Islam
Harta Bersih
Harta warisan adalah harta bersih setelah dikurangi hutang, wasiat (maksimal 1/3), dan biaya pengurusan jenazah.
Ashabul Furudh
Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti: suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dll.
'Ashabah
Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah dibagikan kepada ashabul furudh.
Kalkulator Waris
Data Pewaris (Almarhum/Almarhumah)
Pasangan Hidup
Anak-anak Pewaris
Orang Tua Pewaris
Saudara Kandung
Hasil Perhitungan Waris
Pembagian Kepada Ahli Waris
| Ahli Waris | Hubungan | Bagian (Fraksi) | Nilai (Rp) | Persentase |
|---|
Diagram Pembagian Waris
Penjelasan Hukum Waris
Bagian Suami
1/2 jika istri tidak punya anak/cucu. 1/4 jika istri punya anak/cucu.
Bagian Istri
1/4 jika suami tidak punya anak/cucu. 1/8 jika suami punya anak/cucu (dibagi rata jika istri lebih dari satu).
Bagian Ayah
1/6 jika ada anak/cucu. 1/6 + sisa ('ashabah) jika tidak ada anak. Jika hanya ayah yang hidup, dapat semua (dzawil arham).
Bagian Ibu
1/6 jika ada anak/cucu atau ada 2+ saudara. 1/3 jika tidak ada anak/cucu dan hanya 1 saudara. 1/3 dari sisa jika bersama ayah.
Bagian Anak Laki-laki
Mendapat sisa ('ashabah) setelah bagian ashhabul furudh. Bagian anak laki-laki = 2x bagian anak perempuan.
Bagian Anak Perempuan
1/2 jika sendirian tanpa anak laki-laki. 2/3 jika 2+ tanpa anak laki-laki. 'Ashabah bersama anak laki-laki (bagian perempuan = 1/2 bagian laki-laki).