Kalkulator Waris Islam

Hitung pembagian harta warisan sesuai hukum Faraidh Islam dengan akurat dan detail

Prinsip Dasar Waris Islam

Harta Bersih

Harta warisan adalah harta bersih setelah dikurangi hutang, wasiat (maksimal 1/3), dan biaya pengurusan jenazah.

Ashabul Furudh

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti: suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dll.

'Ashabah

Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah dibagikan kepada ashabul furudh.

Kalkulator Waris

Data Pewaris (Almarhum/Almarhumah)

Rp
Rp
Rp

Pasangan Hidup

Anak-anak Pewaris

Orang Tua Pewaris

Saudara Kandung

Hasil Perhitungan Waris

Total Harta Kotor: Rp 0
Hutang & Biaya: Rp 0
Wasiat (1/3 maksimal): Rp 0
Harta Bersih Waris: Rp 0
Jumlah Ahli Waris: 0 orang

Pembagian Kepada Ahli Waris

Ahli Waris Hubungan Bagian (Fraksi) Nilai (Rp) Persentase

Diagram Pembagian Waris

Penjelasan Hukum Waris

Bagian Suami

1/2 jika istri tidak punya anak/cucu. 1/4 jika istri punya anak/cucu.

Bagian Istri

1/4 jika suami tidak punya anak/cucu. 1/8 jika suami punya anak/cucu (dibagi rata jika istri lebih dari satu).

Bagian Ayah

1/6 jika ada anak/cucu. 1/6 + sisa ('ashabah) jika tidak ada anak. Jika hanya ayah yang hidup, dapat semua (dzawil arham).

Bagian Ibu

1/6 jika ada anak/cucu atau ada 2+ saudara. 1/3 jika tidak ada anak/cucu dan hanya 1 saudara. 1/3 dari sisa jika bersama ayah.

Bagian Anak Laki-laki

Mendapat sisa ('ashabah) setelah bagian ashhabul furudh. Bagian anak laki-laki = 2x bagian anak perempuan.

Bagian Anak Perempuan

1/2 jika sendirian tanpa anak laki-laki. 2/3 jika 2+ tanpa anak laki-laki. 'Ashabah bersama anak laki-laki (bagian perempuan = 1/2 bagian laki-laki).